PEMBERITAHUAN STATUS MAHASISWA DAN JADWAL PEMBAYARAN

Dengan merujuk pada:
- SE Rektor Nomor B/2459/UN38/HK.01.01/2021 Tanggal 18 Januari 2021 Perihal Penyesuaian Perubahan/Penetapan Ulang Biaya Pendidikan UKT karena Dampak Pandemi Covid-19.
- Hasil keputusan Penyesuaian Perubahan/Penetapan Ulang Biaya Pendidikan/UKT karena Dampak Pendemi Covid-19.
Perlu menetapkan status dan mekanisme pembayaran bagi Mahasiswa yang mengajukan Penyesuaian Perubahan/Penetapan Ulang Biaya Pendidikan/UKT Semester Genap 2020/2021, sebagai berikut:
Bagi semua mahasiswa yang sudah mengajukan Surat Penyesuaian Perubahan/Penatapan Ulang Biaya Pendidikan/UKT karena dampak pandemi Covid-19, baik yang disetujui maupun tidak, dapat melakukan KRS mulai tanggal 25 s.d 28 Februari 2021 dengan syarat telah mengisi Surat Pernyataan kesanggupan membayar seperti format terlampir yang di unggah Disini
Pembayaran UKT dapat dilaksanakan mulai Tanggal 15 Maret sd. 7 Mei 2021 khusus untuk Pembayaran Semester Genap 2020/2021. Bagi mahasiswa yang belum membayar di Semester Gasal 2020/2021 dan yang telah mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar untuk KRS Semester Gasal 2020/2021 (status ‘A k tif), harus membayar pada tanggal 8 sd. 10 Maret 2021 dan bila tidak membayar, akan ada Surat Penagihan.
Mahasiswa yang tidak dapat membayar sampai dengan tanggal 7 Mei 2021 harus mengajukan Cuti paling lambat Tanggal 7 Mei 2021.
Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 7 Mei 2021 belum membayar Biaya Pendidikan/UKT dan telah mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan serta tidak mengajukan Cuti, akan di statuskan ‘Non A ktif dan untuk mengaktifkan kembali wajib membayar 2 Semester pada Semester Gasal 2021/2022.
Untuk mengunduh surat pemberitahuan silahkan klik Disini
Share It On: